BNN Provinsi Bengkulu Bekuk Kurir Narkoba, Pelaku Sempat Buang Barang ke Hutan
Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu (Freepik)

Bagikan:

BENGKULU - Warga Kecamatan Merigi kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, R (40), dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu saat membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari pelaku kami menyita empat paket sabu-sabu dengan berat total 35 gram dengan total uang sekitar Rp35 juta," jelas Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan, Senin 01 Februari.

Saat dilakukan penangkapan, jelasnya, pelaku sempat membuang barang haram tersebut ke hutan untuk menghilangkan barang bukti.

Kronologis kejadian bermula saat masyarakat menginformasikan kepada tim bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Kabupaten Kepahiang menuju Kota Bengkulu.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas menyita satu orang yang dicurigai membawa narkoba di jalan dua jalur depan rumah sakit umum Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lanjut Toga, pelaku pun mengaku telah membuang barang tersebut ke hutan.

Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapatkan dari narapidana asal Bengkulu yang saat ini mendekam di lapas Bandung.

"Kita telah berkoordinasi dengan LP Bandung untuk memperdalam jaringan ini, menurut penuturan tersangka kalau dirinya ditelpon oleh tersangka untuk ke Curup mengambil barang," jelasnya.

Karena ada kemungkinan kaki tangan lainnya, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

Atas kejadian tersebut keempat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman paling rendah sekitar 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain info tentang penangkapan kurir narkoba oleh BNN, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!