Miliki 2 KTP, Warga Negara Cina Bernama Zhang Qing 10 Tahun Tinggal di Indonesia
Kanim Imigrasi Jayapura Darwanto didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono (Foto Antara)

Bagikan:

BENGKULU - Karena tidak menyimpan dokumen keimigrasian, Kantor Imigrasi Jayapura menahan warga negara Cina bernama Zhang Qing alias Muhamad Benny. Diketahui, Zhang Qing sudah 10 tahun lebih tinggal di Indonesia.

Bersama Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan, Zhang diamankan pada 4 Desember 2020 lalu.

"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," ungkap Darwanto dilansir Antara, Selasa, 2 Februari.

Darwanto menambahkan, Zhang Qing sempat mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.

Bawa Seorang Wanita dan 2 Anak Kecil

Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.

BACA JUGA:


Perusahaan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.

Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.

"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.

Selain info tentang keimigrasian warga negara Cina bernama Zhang Qing, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!