Tim Pemburu Koruptor Akan Kembali Dibentuk, KPK Minta Menko Polhukam Belajar dari Masa Lalu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Syamsul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai pengaktifan kembali tim pemburu koruptor yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak perlu dilakukan. 

Dia menilai ketidakberhasilan tim ini di masa yang lalu sebaiknya tidak kembali diulang dengan melakukan pembentukannya kembali.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal cukup untuk menjadi pembelajaran dan tidak untuk diulangi lagi," kata Nawawi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli.

Daripada membuat tim baru lagi, Nawawi menilai langkah yang harusnya ditempuh pemerintah agar koruptor yang buron ke luar negeri bisa ditangkap adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum dan badan lainnya yang terkait. 

"Sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan jadi jargon tanpa makna," tegasnya.

Mantan hakim tindak pidana korupsi ini kemudian menjelaskan, KPK sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya agar tersangka tak melarikan diri. Salah satunya adalah memonitoring pergerakan mereka. 

"Seseorang yang sudah hampir dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," ungkapnya.

Mahfud MD menanggapi kritik yang disampaikan oleh KPK tersebut. "Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi tim pemburu koruptor itu Diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, tim ini sebenarnya tak bisa langsung dibuat sebab membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar. 

Meski begitu, dia mengaku izin prakarsa untuk membuat Inpres tersebut sudah didapatkannya melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Hanya saja Inpres ini masih harus dibahas dengan lintas lembaga untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya.

Dia sepakat dengan pernyataan Nawawi. Namun, Mahfud ingin lembaga yang ada seperti Polri dan Kejaksaaan Agung bisa lebih optimal dengan adanya tim pemburu tersebut.

"Saya setuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat," tegasnya.

Sehingga, dia meminta, institusi penegak hukum yang sudah ada bisa terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok ketika praktik korupsi terjadi. 

"Kita yakin Polri dan Kejaksaan  Agung bisa lebih optimal setelah ini. Menko Polhukam akan terus berkordinasi dengan institusi-institusi tersebut. Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," pungkasnya.