JAKARTA - Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven terus menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Humas Pengadilan Suryana mengungkapkan sejumlah alasan utama di balik gugatan cerai yang diajukan oleh Baim terhadap istrinya.
"Gugatan atau juga pokok perkara permasalahan yang diajukan pemohon ini mengajukan gugatan perceraian atau ingin menceraikan istrinya yakni termohon (Paula Verhoeven) adalah pola pokoknya karena dalam rumah tangga sering adanya perselisihan pertengkaran," ujar Suryana, Rabu, 16 April 2025.
Menurut Suryana, Baim merasa bahwa Paula sudah tidak lagi menjalankan peran sebagai istri sebagaimana mestinya.
"Faktor utama penyebabnya yang diungkapkan atau yang disampaikan adalah karena menganggap termohon sebagai istri sudah tidak bisa melakukan kewajiban sebagai istri antara lain tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab sebagaimana seharusnya seorang istri," lanjutnya.
Perselisihan yang terjadi di antara keduanya disebut semakin memburuk karena sikap egois yang ditunjukkan, serta munculnya isu orang ketiga yang ramai diberitakan media.
BACA JUGA:
"Kemudian dalam setiap pertengkaran, termohon egois dan yang mencuat di media massa adalah adanya gangguan orang ketiga. Jadi itu pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon (Baim Wong)," imbuh Suryana.
Namun, menurut pihak pengadilan, Paula Verhoeven membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam gugatan, kecuali dua hal.
"Terhadap dalil gugatan termohon pemohon tersebut, pihak termohon membantah jadi secara garis besar membantah," kata Suryana.
"Kecuali yang diakui oleh termohon adalah adanya perpisahan tempat tinggal yaitu sejak tanggal 1 April 2024 dan yang kedua berkaitan dengan anak yang selama ini tinggal dengan termohon sejak September itu tinggal dengan pemohon dan sampai sekarang," pungkasnya.