JAKARTA - Sebenarnya Tsania Marwa dapat mempolisikan mantan suaminya terkait hak asuh anak sesuai dengan putusan MK terhadap pasal 330 ayat 1 KUHP. Namun Tsania Marwa tidak akan menempuh jalur hukum. Ia berusaha ikhlas dua buah hatinya kini dalam pengasuhan mantan suami. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #donald trump #banjir #ramadan #minyakita #gazaPopuler
13 Maret 2025, 12:10
13 Maret 2025, 03:10