Disinggung Susi Pudjiastuti Soal Eksportir Benih Lobster, Edhy Prabowo: Bukan Rahasia dan Bisa Dicek
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lewat akun Twitter pribadinya menyindir Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo yang telah memperbolehkan ekspor bibit lobster. Hal yang dulu di masa kepemimpinan Susi, itu sangat dilarang keras.

Susi membeberkan daftar perusahaan yang telah mendapatkan izin tangkap bibit lobster dari KKP. Dari data yang diungkap Susi, terdapat 26 perusahaan yang telah mendapat izin.

"Dan ekspor kepada 26 perusahaan di atas. Luar biasa! Apa justifikasi yang memberi mereka hak-hak privilege tadi? Siapa mereka? Apa? Apa? Apa? DJPT bisa jelaskan ke publik dengan gamblang?" tulis Susi di akun Twitter-nya.

Terkait hal ini, Manteri KKP Edhy Prabowo angkat bicara. Menurut dia, data tersebut sangat transparan dan sudah tervalidasi izin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Sudah mendapat persetujuan dari Menko Luhut dan saat ini kebijakan ekspor benih lobster tinggal menunggu restu dari Presiden," kata Edhy, di Jakarta, Kamis, 2 Juli.

Edhy menjelaskan, selaku regulator pihaknya juga sudah melaporkan berbagai hal terkait teknis pelaksanaan pembukaan aturan ekspor benih lobster tersebut dan regulasinya jelas.

Lebih lanjut, dia mengatakan, regulasi tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Edhy juga menegaskan, 26 perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster yang disebut oleh Susi, sudah melalui berbagai proses tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku di KKP.

"Lagipula, data perusahaan eksportir tersebut juga bukan data rahasia karena bisa ditanyakan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) M. Zulficar Mochtar turut membenarkan jika KKP telah mengizinkan 26 perusahaan yang dimaksud Susi Pudjiastuti. Bahkan, ada 29 perusahaan yang diizinkan.

Lebih lanjut, Zulficar mengatakan, perusahaan-perusahaan itu merupakan calon eksportir yang telah disaring dan dituju oleh tim yang dibentuk KKP dari 100 permohonan yang masuk.

"Iya betul. Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis KKP," kata Zulficar.

Sebagai calon eksportir, terang Zulficar, perusahaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.

"Untuk melakukan ekspor ada tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon eksportir tersebut, termasuk terbukti telah melakukan budidaya dan restocking," tuturnya.

Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster

Seperti diketahui, awal Mei Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster. Pencabutan ditandai dengan diterbitkannya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di wilayah Negara Republik Indonesia.

Dibolehkannya ekspor benih lobster itu sekaligus menganulir larangan ekspor benih lobster pada era Susi Pudjiastuti. Edhy mengatakan, pertimbangan aturan ini untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi serta peningkatan devisa negara.

Edhy mengatakan, membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur, berarti akan meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster.

"Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," tutur Edhy.