Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pejabat menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024 hingga 11 April mendatang. Mereka diminta jujur mengisi bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban.

“Juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 4 April. 

Budi menyebut tak ada alasan bagi penyelenggara negara tak menyampaikan laporan hartanya ke komisi antirasuah. Apalagi, batas waktunya sudah diundur dari 31 Maret menjadi 11 April.

Adapun pengunduran batas akhir ini disebabkan karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. “Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan,” tegasnya.

“Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” sambung Budi.

Tak hanya itu, pimpinan maupun satuan pengawas internal di kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN/BUMD diminta memantau dan mengawasi para wajib lapor. Sebab, LHKPN jadi instrumen penting untuk mencegah korupsi.

“Dengan pengunduran batas akhir ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” pungkas Budi.