Tilang Elektronik Kapolri Listyo Tak Sekadar Penindakan Lalu Lintas
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law Enforcement (e-TLE) nasional. Bahkan, manfaat e-TLE tak hanya soal penindakan lalu lintas.

Tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV juga dapat membantu memecahkan perkara pidana. Misalnya, perkara tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku diketahui berinisial MRK (21). Dia merupakan pengendara mobil Mercy hitam yang menabrak bocah tujuh tahun saat lari pagi di jalan Kelapa Cengkir, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 21 Maret.

"Inisial tersangka adalah MRK (21), laki-laki, seorang mahasiswa yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 24 Maret.

Kata Yusri, mahasiswa ini berhasil ditangkap pada Senin, 22 Maret, malam. Penangkapan ini pun berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV dan kamera e-TLE.

Hanya saja, untuk motif dari insiden itu belum bisa diketahui secara jelas. Sebab, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan tersangka.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan termasuk motif-motifnya semuanya. Sekarang kita lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," kata Yusri.

Terungkapnya identitas pelaku berkat kamera CCTV dan e-TLE yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Sebab, kamera itu merekam nomor polisi kendaraannya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari rekaman itu yang menjadi titik awal pengungkapan tersebut.

"Setelah menganalisa CCTV itu termasuk menganalisa oleh Puslabfor memperjelas, sehingga kemudian diketahui bahwa kendaraan yang terlibat adalah pelat nomornya B 2388 RFQ," ucap Sambodo.

Sambodo menyebut, untuk mendapatkan data mobil yang digunakan tersangka bukan perkara mudah. Sebab, tak banyak saksi yang melihat. Mayoritas saksi hanya menyampaikan, mobil yang menabrak korban berwana hitam.

"Kenapa tadi dikatakan sulit? karena dari 5 orang saksi yang diperiksa tidak ada satupun yang melihat dan menyatakan dengan pasti berapa nomor polisi kendaraan yang menabrak, hanya sebagian besar mengatakan melihat sedan mercy warna hitam," papar Sambodo.

Sehingga, penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polri memutuskan untuk menelusuri kamera CCTV dan e-TLE. Meski pada awalnya terkesan sia-sia dikarenakan nomor polisi kendaraan itu tak terekam jelas. Hingga akhirnya, penyidik menemukan jika nomor polisi kendaraan itu B 2388. Sehingga, dikerucutkan dengan data base yang ada.

Berdasarkan data yang ada, polisi pun mendatangi alamat yang tertera. Hasil analisa pun terbukti. Sebab, di rumah itu terparkir mobil Mercy hitam yang dalam keadaan rusak.

"Setelah kita datangi TKP (rumah pelaku) kita temukan Mercy yang pecah kacanya dan tidak ada spionnya. Berarti sudah dapat dipastikan bahwa kendaraan itu lah yang melakukan keterlibatan tabrak lari," kata Sambodo.

Sekilas tentang e-TLE, saat ini sekitar 244 kamera tilang elektronik terpasang di 12 Polda yang ada di kota besar Indonesia.

Kamera CCTV untuk tilang elektronik di pulau Jawa sendiri terdapat beberapa wilayah yaitu, 98 titik di Polda Metro Jaya, 1 titik di Polda Banten, 21 titik di Polda Jawa Barat, 4 titik di Polda DIY, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 55 titik di Polda Jawa Timur.

Sedangkan kamera CCTV tilang elektronik di pulau Sumatera berlokasi 5 titik di Polda Lampung, 8 titik di Polda Jambi, 5 titik di Polda Riau, 10 titik di Polda Sumatera Barat. Yang terakhir kamera CCTV untuk tilang elektronik di pulau Sulawesi yaitu 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.