Qodari Jadi Saksi Ahli di MK Mengaku Pendiri Relawan Prabowo, Tim Anies: Cari Survei Bukan dari Pemenangan
Tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan M Qodari sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Pilres 2024 di MK Jakarta, Kamis 4 April malam. (dok YouTube MK)

Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan saksi ahli Muhammad Qodari dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 4 April. Dalam sidang itu, Qodari terang-terangan mengaku mendirikan organisasi relawan pemenangan Prabowo-Gibran.

Pengakuan itu berawal dari pertanyaan anggota tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun soal keberpihakan Qodari saat masa-masa Pilpres 2024.

"Saudara bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran, atau bukan?" tanya Refly.

"Saya aktivis. Pilihan saya pribadi adalah 02," jawab Qodari.

Refly lantas bertanya apakah Qodari pernah mendirikan organisasi relawan pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2024. Qodari yang juga menjabat Direktur Eksekutif lembaga survei Indo Barometer membenarkannya.

"Oiya, saya mendirikan organisasi namanya 'Gerakan Sekali Putaran'," jawab Qodari.

Pertanyaan Refly mengkerucut dengan mengarah ke mana organisasi relawan yang dibentuk Qodari.

"Itu relawan buat pemenangan Prabowo-Gibran?" tanya Refly lagi.

"Betul, saya lengkapi, kemenangan dalam sekali putaran dan berhasil dengan gemilang," tegas Qodari.

Lebih lanjut, Refly kemudian bertanya tentang Indo Barometer yang didirikan Qodari. Dalam kurun waktu masa Pilpres 2024, Refly mempertanyakan berapa kali Indo Barometer menggelar survei dan meminta agar Qodari memperlihatkan sumber dana terkait kegiatan tersebut.

"Itu perusahaan saudara, perusahaan bukan LSM kan? Berapa kali Anda melakukan survei terkait pilpres, dan dari mana sumber dananya? Atau siapa pendonornya?" kata Refly.

"Kan Anda badan hukum. Sebagai wujud akuntabilitas pasti ada pajaknya kan. Kira-kira bersedia engga Anda memberikan fotocopy pajak kepada majelis hakim. Kalau data dipublikasikan itu ada raw datanya istilahnya. Atau coding yang diinputkan kepada sistem survei dan lain sebagainya. Itu penting. Bersediakah Anda memberikan raw data itu kepada majelis hakim bisa melihat datanya?" sambungnya.

Terhadap majelis hakim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, Refly memberikan saran utamanya saat Qodari membagikan data terkait apa yang diminta tim kuasa hukum Anies-Muhaimin namun dalam membacanya sulit untuk dicerna.

"Kalau majelis hakim tidak paham membacanya, cari survei independen yang bukan dari pemenangan, untuk melihat itu," ujar Refly.