Bakal Diperiksa Soal Pigai di Hari Kamis Besok, Abu Janda: Saya Siap
Abu Janda (Foto: tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri, Kamis, 3 Februari. Demikian disampaikan Abu Janda usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin, 1 Februari.

Menurut Abu Janda, bukan soal pekera dugaan penistaan agama. Melainkan, soal dugaan ujaran kebencian kepada Natalius Pigai.

"(Pemeriksaan ujaran kebencian) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis," ucap Abu Janda di Bareskrim Polri, Senin, 1 Februari.

Abu Janda enggan berkomentar banyak saat disinggung mengenai perkara itu. Dia hanya menyebut siap memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan atas perkara tersebut.

"Saya siap menjalani siap bertanggung jawab meskipun itu menurut saya adalah kesalahpahaman tapi saya siap tanggung resikonya," kata dia.

Adapun perkara ini bermula ketika Abu Janda dalam kicauannya menulis kata 'evolusi' yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Pigai. Sehingga, hal itu dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.

Kicauan ini diunggah akun @permadiaktivis1 pada 2 Januari. Saat itu, Abu Janda mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono.

"Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.

Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.