Kasus Suap Benur, KPK Telusuri Aliran Uang dari Bos PT DPP ke Edhy Prabowo
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Dua Putra Perkasa yaitu Suharjito (SJT) tersangka pemberi suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kamis, 7 Januari, penyidik mendalami sejumlah hal terkait suap ekspor benur atau benih lobster.

"Penyidik memeriksa tersangka SJT selaku pemilik PT DPP dan dikonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Januari.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami hal lain termasuk mengenai dugaan pemberian uang dari Suharjito kepada Edhy terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster.

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor oleh PT DPP, termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, selain menjerat Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Komisi antirasuah menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Terkait