Anies Harus Tanggung Biaya Administrasi Perubahan Dokumen Akibat Berubahnya 22 Nama Jalan di Jakarta
Jalan Mpok Nori yang ada di Jakarta Timur/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi, muncul masalah baru yang dialami warga yang berdomisili di nama jalan terbarukan. Salah satunya di Jalan Budaya yang berubah menjadi Jalan Entong Gendut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan perubahan 22 nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berdampak luas terhadap kepengurusan administrasi dan surat-surat penting lainnya.

"Perubahan itu berdampak luas. Perubahan nama jalan itu sebenarnya tidak ada urgensinya, untuk apa? Ketika kebijakan itu sudah diterapkan justru menimbulkan masalah," kata Trubus saat berbincang dengan VOI, Kamis, 23 Juni.

Masalah yang dialami masyarakat Jakarta yakni kesulitan mengurus sejumlah surat-surat dan administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, masyarakat khawatir akan biaya kepengurusan sejumlah surat dan lainnya.

"Pemprov DKI Jakarta harus menanggung semua anggaran. Iya, harus menanggung biaya itu, biaya administrasinya, menggratiskan semua. Pemprov harus menanggung seluruh biaya perubahan dokumen administrasi termasuk dampak lain dari perubahan nama itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat juga akan direpotkan dengan dokumen macam -macam termasuk minimnya sosialisasi.

"Masyarakat dibikin resah dan dibebankan anggaran juga. RT RW juga bingung untuk mengubah dokumen butuh anggaran. Idealnya, Pemprov DKI Jakarta ketika membuat kebijakan ini harus dikonsultasikan publiknya dulu secara intensif, dikonsultasikan baiknya seperti apa," katanya.

Selain itu, Trubus juga menyatakan, dengan adanya kebijakan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi, harus diiringi dengan penataan wilayah yang nama jalannya sudah diganti dengan nama tokoh Betawi.

"Pemprov DKI, setelah perubahan itu harus melakukan apa setelah melakukan perubahan (nama jalan) itu," ujarnya.

Misalnya, sambung Trubus, dengan berubahnya nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut, harus ada penataan di lingkungan itu. Penataan permukiman, kawasannya harus bebas banjir, semuanya harus ditata dan disiapkan transportasi untuk ke wilayah itu.

"Harus disertai pasca itu (perubahan nama). Jadi ada pembangunan, tidak sekadar ganti nama jalan itu. Jadi tidak sekadar perubahan nama, itu yang jadi masalah," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi. Penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa pergantian nama 22 jalan di Ibu Kota tidak akan membebani warga Jakarta. Sebab, kata dia, semua perubahan jalan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait data kependudukan di Jakarta.