Kasus Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh, Kejati Periksa 2 Pejabat Pemkab Aceh Tenggara JM dan ZF
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan penyidikan.

"Kedua pejabat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. Posisi kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Munawal Hadi di Banda Aceh dilansir dari Antara, Selasa, 25 Januari. 

Kedua pejabat yang diperiksa berinisial JM selaku anggota tim Kelompok Kerja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Tenggara.

"Serta berinisial ZF selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Keduanya diperiksa jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus," tambah Munawal.

Munawal mengatakan pengadaan ternak sapi tersebut dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp2 miliar. Sapi yang dibeli dari pengadaan tersebut sebanyak 200 ekor.

Dalam pengadaannya, kata Munawal Hadi, pelaksanaan pekerjaan bukan dari tempat pembibitan yang baik dan memiliki jaminan kesehatan hewan ternak. Akibatnya, banyak sapi yang dibeli dalam keadaan sakit.

Pemeriksaan dan permintaan keterangan tersebut, kata Munawal Hadi, dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait dugaan penyelewengan pengadaan ternak sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

"Pemeriksaan kedua pejabat tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di antaranya memakai masker dan menjaga jarak," kata Munawal Hadi.